Akankah Rafi Ahmad menjadi tersangka ?


MERDEKA.COM,
Benarkah Raffi Cs akan dijadikan tersangka?Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus mendalami sisa 8 orang yang disangka melakukan dugaan pembiaran, penggunaan, maupun pengedaran narkoba yang ditangkap di rumah artis muda Raffi Ahmad. Untuk itu BNN meminta tambahan waktu 3 X 24 jam ke depan untuk mendalami peran masing-masing.


"Saat ini ke 8 orang sedang dilakukan perpanjangan penanganan dan meminta keterangan ahli, seperti yang saya sebutkan tadi. Untuk bisa menetapkan status yang 8 orang untuk waktu berikutnya," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).

BNN sendiri masih menutup rapat identitas dari UW, K, W, M, MF, J, R, RJ. Salah satunya diduga kuat adalah anak dari pengacara kondang, Juan Felix Tampubolon yang berinisial M yang hingga kini masih diperiksa di lantai 6 gedung BNN.

"Ya begitulah," ujar Kahumas BNN Sumirat Dwiyanto saat ditanya apakah benar ada anak Juan Felix yang juga ditangkap.

Pada dasarnya BNN bisa menetapkan beberapa sangkaan pasal yang menjerat 8 orang yang jelas terbukti positif memakai Narkoba, antara lain pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan orang lain yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol I, diancam penjara maksimal satu tahun.

Sementara Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 menyebutkan seseorang yang membawa, menguasai, dan memiliki secara tidak sah terancam hukuman pidana empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dan jika terbukti salah satunya merupakan jaringan Narkoba pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun maksimal 20 penjara.

"Mengetahui tidak melapor saja bisa kena hukuman 6 bulan. Tapi yang jelas kita akan mencari yang lebih besar dari ini," ujar Sumirat.

Lalu benarkah Raffi cs akan ditetapkan sebagai tersangka?
Sumber: Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar